Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang
“Saat ini status yang bersangkutan (Susanti, red) resmi tersangka,” bebernya.
AKP Yogie mengatakan tersangka pada 11 Desember lalu mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning.
Pelaku menagih uang langganan pembelian pulsa.
Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.
Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.
Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya. Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.
“Jadi, sebagian uang yang diterima itu dipergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.
Atas perbuatannya, Susanti dijerat pasal 372 kuhp juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (JPNN Bali)
Susanti mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening, ternyata dia suka berbuat terlarang
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Seusai Mentransfer Uang Indra Bekti, Raffi Ahmad: Maaf, tetapi..
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun