Susanto Diciduk Polisi Sehari Setelah Menikah dengan Seorang Janda, Oh Ternyata
![Susanto Diciduk Polisi Sehari Setelah Menikah dengan Seorang Janda, Oh Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/23/susanto-kedua-dari-kanan-dimintai-keterangan-di-polsek-ker-17.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Susanto alias Jimy, 40, warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, yang baru sehari menikahi seorang janda harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati karena mencuri Hp milik ST, 40, dan anaknya, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanitres Iptu Ledi mengatakan, tangkap pelaku di rumahnya sendiri ketika sedang santai, Minggu (21/3) sekira pukul 17.00 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari korban membuat laporan di Mapolsek Kertapati Palembang,” ujar Irwan Sidik, Senin (22/3).
Mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut dan membawa korbannya juga ke Mapolsek Kertapati Palembang.
Atas ulahnya juga, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal Pencurian dan Keberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Irwan juga menuturkan untuk modus tersangka ini berawal dari dari perkenalan dari grup kontak jodoh bernama Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda di media sosial.
“Pelaku pada Minggu (28/2) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban dilangsungkan pernikahan antara korban dan tersangka dengan mas kawin yakni berupa Rp50 ribu,” kata Kapolsek.
Susanto alias Jimy, 40, warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, yang baru sehari menikahi seorang janda harus berurusan dengan polisi.
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir