Susi, Amel, Sari, Mengapa Kalian Cari Uang dengan Cara Haram?
jpnn.com, DENPASAR - Tiga perempuan bernama Ni Komang Susilawati (33), Amelia (22), dan Sariani (30), ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba.
Ketiga perempuan itu berbagi peran dalam menjalankan tugasnya dalam bisnis peredaran narkoba.
"Untuk pelaku Sariani mengaku sebagai tukang pecah atau timbang narkoba yang akan diedarkan. Sedangkan, pelaku Ni Komang Susilawati dan Amelia yang berperan sebagai tukang tempel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin (8/6).
Yuni Setiawan menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita seluruhnya adalah 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.
Kronologis penangkapan, Yuni Setiawan menjelaskan pada Senin, 1 Juni 2020, pukul 17.30 WITA telah menangkap dua pelaku bernama Ni Komang Susilawati dan Amelia.
Keduanya ditangkap di Jalan Buana, Gg Buana Putra No. 3 A depan kamar No. 9, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan tas selempang di dalamnya berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui mendapat seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dari pelaku bernama Sariani.
Tiga perempuan muda bernama Susilawati, Amelia, dan Sariani, ditangkap polisi dari Polda Bali.
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya