Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur
jpnn.com - JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan aturan mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.
"Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga saya minta buat Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan lobster yang bertelur," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).
Alasannya, populasi kedua biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. Padahal, lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk menyumbang pendapatan negara.
"Di Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah susah dapat lobster yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari, sekarang tidak sampai 1 kwintal," ungkap eksportir lobster ini.
Susi menilai berkurangnya populasi kepiting dan lobster itu disebabkan karena penangkapan besar-besaran yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting yang bertelur dan masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari kedua biota laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.
"Harga jualnya beda jauh, kalau masih kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per ekor, kalau sudah besar bisa Rp 700 ribu per ekor," sebutnya.
Menurut Susi, aturan baru ini sudah dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang masih menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.
"Kalau bisa yang nangkap denda Rp 5 juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat 50 persen (Rp 2,5 juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada punish and reward," katanya.
JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar