Susi : PK Akan Sia-sia
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:59 WIB
Susi Tur Andayani. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung, Susi Tur Andayani menanggapi dingin rencana pihak enam calon gubernur dan wakil gubernur Lampung mengajukan gugatan PK (Peninjauan Kembali) karena telah dikalahkan MA dalam sidang putusan, Selasa (21/10). Kalau pun ingin mengajukan PK harus mempunyai bukti baru.
"Rencana upaya PK yang diajukan pemohon, ya itu sah-sah saja. Tapi kita kan kembali lagi bahwa majelis hakim tadi dalam pembacaan keputusannya dengan begitu menggali untuk membuat keputusan. Sampai-sampai meskipun saksi-saksi yang tidak relevansi dengan pokok perkara tetap diperhatikan majelis," beber Susi.
Baca Juga:
"Jadi, kalau mereka mau mengajukan PK, itu kayaknya menurut saya sia-sia. Karena PK itu kan harus ada bukti baru. Tapi yang jadi pokok perkara kan enghitungan suara," cetusnya. Hanya saja, atas keputusan majelis hakim MA tersebut, pihaknya sangat beryukur. "Senang iya. Kita memang kuat, sesuai peraturan dan undang-undang. Kami dari awal berpegang pada aturan. Tidak pernah
berpihak kepada pasangan calon," kata dia.
Apalagi, lanjut Susi, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasar peraturan perundang-undangan. "Memang dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung, Susi Tur Andayani menanggapi dingin rencana pihak enam calon gubernur dan wakil gubernur Lampung mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara