Susi : PK Akan Sia-sia
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:59 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung, Susi Tur Andayani menanggapi dingin rencana pihak enam calon gubernur dan wakil gubernur Lampung mengajukan gugatan PK (Peninjauan Kembali) karena telah dikalahkan MA dalam sidang putusan, Selasa (21/10). Kalau pun ingin mengajukan PK harus mempunyai bukti baru.
"Rencana upaya PK yang diajukan pemohon, ya itu sah-sah saja. Tapi kita kan kembali lagi bahwa majelis hakim tadi dalam pembacaan keputusannya dengan begitu menggali untuk membuat keputusan. Sampai-sampai meskipun saksi-saksi yang tidak relevansi dengan pokok perkara tetap diperhatikan majelis," beber Susi.
Baca Juga:
"Jadi, kalau mereka mau mengajukan PK, itu kayaknya menurut saya sia-sia. Karena PK itu kan harus ada bukti baru. Tapi yang jadi pokok perkara kan enghitungan suara," cetusnya. Hanya saja, atas keputusan majelis hakim MA tersebut, pihaknya sangat beryukur. "Senang iya. Kita memang kuat, sesuai peraturan dan undang-undang. Kami dari awal berpegang pada aturan. Tidak pernah
berpihak kepada pasangan calon," kata dia.
Apalagi, lanjut Susi, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasar peraturan perundang-undangan. "Memang dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung, Susi Tur Andayani menanggapi dingin rencana pihak enam calon gubernur dan wakil gubernur Lampung mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat