Susi Pudjiastuti Mangkir Debat soal Lobster

Susi Pudjiastuti Mangkir Debat soal Lobster
Susi Pudjiastuti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Debat terbuka perihal benih lobster yang digagas Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berlangsung di Gedung Mina Bahari 3, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Namun, setelah sekitar 3,5 jam acara berlangsung, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak terlihat.

Sebelumnya, undangan debat terbuka disampaikan langsung oleh Effendi ke Susi, melalui media sosialnya. Effendi menerangkan, debat tersebut untuk mencari fakta sebenarnya perihal benih lobster dan mafia ekspor benih lobster. Effendi sendiri merupakan Ketua KP2 Kelautan dan Perikanan.

Dalam membuka acara itu, Effendi menerangkan ada empat logika sesat perihal benih lobster yang beredar di masyarakat. Logika sesat pertama yakni lobster terancam punah. Effendi meragukan kebenaran pernyataan itu karena badan dunia sendiri, yakni IUCN dan CITES tidak menyatakan demikian statusnya. IUCN berdiri dari tahun 1948 beranggotakan 1.400 lembaga pemerintah/negara dan LSM. Di dalamnya juga afa 16.000 ilmuan dan pakar.

“Tentu kita tidak dapat memegang kebenaran lobster terancam punah hanya dari satu individu. Kecuali yang ngomong badan dunia yang diakui,” ujar Effendi.

Logika sesat kedua perihal Pemen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang lobster, kepiting dan rajungan. Permen ini tidak mengizinkan adanya budidaya, dan lobster hanya boleh diambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 Cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Alasan aturan ini demi kelestarian lobster. Padahal menurut Effendi, untuk lobster mutiara misalnya, rata-rata bertelur di atas 700 gram.

“Apa artinya? Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara. Dia tidak boleh dibudidaya dan diambil dari alam sebelum bisa bertelur,” tegas Effendi.

Logika sesat ketiga yaitu di neraga lain tidak ada budidaya lobster, hanya dibiarkan dipelihara alam dan Tuhan, lalu diambil setelah besar. Effendi mengaku sudah menanyakan langsung pada dua negara, yaitu Australia dan Vietnam. Hasilnya, tidak ada larangan sama sekali untuk budidaya lobster. Vietnam sendiri merupakan negara terbesar pengekspor lobster. Menurut Effendi, pemerintah melalui KKP, saat ini justru mendorong pembudidayaan lobster.

“Kenapa didorong sektor budidaya? Karena tingkat kehidupan benih bening (benur) itu sangat kecil. 1:10.000 di sink population dan 1:1.000 di daerah non-sink population,” ujar Effendi.

Debat terbuka perihal benih lobster yang digagas Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berlangsung di Gedung Mina Bahar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News