Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara

Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara
Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara

Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, baik Susi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Susi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News