Susno Akan Minta Perlindungan Internasional
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:33 WIB

Susno Akan Minta Perlindungan Internasional
JAKARTA--Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan akan meminta perlindungan dari internasional, jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan melindungi mantan Kabareskrim itu. Hal itu diungkapkan setelah LPSK mengungkap akan meninjau kembali perlindungan pada Susno.
"Itu dia (LPSK) akan dikucilkan Persekutan Bangsa-Bangsa (PBB) karena perlindungan whistle blower dilindungi hukum internasional, PBB. Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internsional," ujar Ketua Kuasa Hukum Susno, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis (2/4).
LPSK sendiri menyatakan akan mempertimbangkan kembali karena dalam perjanjian Susno menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, hingga saat ini ia justru menghilang dan menolak dieksekusi.
Frederich membantah hal itu. Ia menyatakan, Susno tidak pernah menyatakan pada LPSK bahwa ia siap dieksekusi. "Wah itu enggak ada cerita. Bohong itu. Saya memang tidak tahu persis isi perjanjian dengan LPSK. Tapi enggak ada itu pernyataan siap dieksekusi," tegas Frederich.
JAKARTA--Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan akan meminta perlindungan dari internasional, jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!