Susno Akan Minta Perlindungan Internasional
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:33 WIB
JAKARTA--Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan akan meminta perlindungan dari internasional, jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan melindungi mantan Kabareskrim itu. Hal itu diungkapkan setelah LPSK mengungkap akan meninjau kembali perlindungan pada Susno.
"Itu dia (LPSK) akan dikucilkan Persekutan Bangsa-Bangsa (PBB) karena perlindungan whistle blower dilindungi hukum internasional, PBB. Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internsional," ujar Ketua Kuasa Hukum Susno, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis (2/4).
LPSK sendiri menyatakan akan mempertimbangkan kembali karena dalam perjanjian Susno menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, hingga saat ini ia justru menghilang dan menolak dieksekusi.
Frederich membantah hal itu. Ia menyatakan, Susno tidak pernah menyatakan pada LPSK bahwa ia siap dieksekusi. "Wah itu enggak ada cerita. Bohong itu. Saya memang tidak tahu persis isi perjanjian dengan LPSK. Tapi enggak ada itu pernyataan siap dieksekusi," tegas Frederich.
JAKARTA--Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan akan meminta perlindungan dari internasional, jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru