Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Pilih Jalani Hukuman dan Cicil Uang Pengganti
Minggu, 02 Juni 2013 – 11:01 WIB
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, pihaknya tidak diam saja terhadap tindakan jaksa. "Laporan ke Mabes (Polri) tetap dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, jaksa akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Kejagung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung fokus menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Untuk itu, Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno.
"Sabar dong. Dia kan sudah memberikan iktikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Susno sudah sanggup membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Nah, Kejagung menyambut baik keputusan tersebut.
JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living