Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali

Pilih Jalani Hukuman dan Cicil Uang Pengganti

Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, pihaknya tidak diam saja terhadap tindakan jaksa. "Laporan ke Mabes (Polri) tetap dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, jaksa akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.

Di sisi lain, Kejagung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung fokus menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Untuk itu, Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno.

"Sabar dong. Dia kan sudah memberikan iktikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.

Menurut Basrief, Susno sudah sanggup membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Nah, Kejagung menyambut baik keputusan tersebut.

JAKARTA - Setelah menyerah­kan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News