Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Pilih Jalani Hukuman dan Cicil Uang Pengganti
Minggu, 02 Juni 2013 – 11:01 WIB

Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, pihaknya tidak diam saja terhadap tindakan jaksa. "Laporan ke Mabes (Polri) tetap dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, jaksa akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Kejagung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung fokus menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Untuk itu, Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno.
"Sabar dong. Dia kan sudah memberikan iktikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Susno sudah sanggup membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Nah, Kejagung menyambut baik keputusan tersebut.
JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?