Susno Belum Tentu Whistleblower

LPSK dan Satgas Sulit Beri Perlindungan

Susno Belum Tentu Whistleblower
Susno Belum Tentu Whistleblower
JAKARTA - Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tampaknya bakal sulit terealiasasi. Sebab, menurut kedua lembaga itu, masih belum ada regulasi untuk melindungi seorang whistleblower.

Bahkan, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya belum bisa memastikan apakah Susno benar-benar seorang whistleblower atau bukan. Karena itu hingga kini LPSK masih terus mencari bukti-bukti otentik untuk mengetahui apakah Susno layak disebut sebagai peniup peluit yang harus diberi perlindungan atau tidak.

"Kami harus mengetahui motif (Susno menjadi  whistleblower, Red) sebenarnya apa," ucap Haris  dalam diskusi bertema Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi di Jakarta, kamarin (20/5).

Untuk mendapatkan bukti-bukti tentang keterlibatan Susno, Haris mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim pengacara, penyidik, dan semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini. "Ini agar semuanya bisa berkembang," tambahnya.

JAKARTA - Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News