Susno Belum Tentu Whistleblower

LPSK dan Satgas Sulit Beri Perlindungan

Susno Belum Tentu Whistleblower
Susno Belum Tentu Whistleblower
Bahkan LPSK terus berkoordinasi dengan Susno Duadji sendiri. Pada Senin (16/5) lalu, misalnya, LPSK menemui Susno di dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. LPSK kembali akan menemui kembali jenderal bintang tiga yang terjerat kasus pajak di PT Salma Arowana Lestari (SAL) itu. Setelah  semua bukti otentik didapatkan, LPSK akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas status Susno. "Rapat itu untuk menentukan apakah Susno whistleblower atau bukan?" ucap alumnus UII Jogjakarta tersebut.

Sementara itu, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui pihaknya kesulitan untuk melindungi seorang whistleblower karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera dibuatkan UU yang mengatur agar seseorang yang mengungkapkan kasus markus (mekelar kasus) harus dilindungi dan tidak dipidanakan. "Kan aturan seperti itu belum ada,? ucap Denny dalam diskusi itu.

Dalam kasus Susno, Denny juga mengusulkan agar dibuat sebuah tim independen dari luar Bareskrim Polri. Tujuannya untuk meminimalisasi konflik kepentingan di tubuh Polri. Misalnya, dengan menarik orang-orang KPK untuk membantu proses penyidikan itu. Namun, Denny tetap menghormati penetapan Susno sebagai tersangka. "Itu adalah kewenangan tim independen bentukan Kapolri yang menangani kasus ini," tandas Denny. (kuh/ari)

JAKARTA - Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News