Susno Bersaksi Ringankan Antasari
Kamis, 07 Januari 2010 – 13:03 WIB
JAKARTA - Kontroversi sepertinya tak bisa lepas dari sosok Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu, siang ini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam kasus pembuhunan Nasrudin Zulkarnain. Kali ini, Susno yang duduk di kursi saksi dengan seragam polisi lengkap beserta segala atributnya termasuk tiga bintang yang disandangnya, menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi Antasari Azhar.
Sebelum bersaksi, kehadiran Susno sudah memicu kontoversi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga sempat mempertanyakan kehadiran Susno, terutama karena mengenakan pakaian dinas lengkap. Selain itu, kata Cyrus, sudah seharusnya Susno juga mengantongi ijin dari atasan karena berasal dari instansi pemerintah.
Baca Juga:
Namun penasehat hukum Antasari, Hotma Sitompoel, menilai kehadiran Susno dimungkinkan sesuai KUHAP. Akibat perselisihan JPU dan penasehat hukum soal legalitas Susno hadir di persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menengahinya dengan tetap membiarkan Susno bersaksi namun keberatan JPU akan dicatat di persidangan.
Sebelum menjawab pertanyaan untuk memberi kesaksian, Susno mengaku bahwa kehadirannya karena permintaan Antasari yang sifatnya pribadi dan bukan wakil institusi.(zul/ara/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi sepertinya tak bisa lepas dari sosok Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu, siang ini hadir di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong