Susno Daftarkan Banding
Senin, 11 April 2011 – 06:56 WIB
Ari juga menolak menerangkan alat bukti baru apa yang akan dia gunakan. Menurutnya, pihak Susno akan menyimpan rapat-rapat novum tersebut hingga saatnya tiba. Yang jelas, Susno akan terus berupaya membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus-kasus yang membelitnya.
Seperti diketahui, Susno divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 24 Maret lalu. Mantan Kabareskrim ini diganjar hukuman 3,5 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Bahkan dia juga diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 4 miliar.
Majelis hakim menyatakan Susno bersalah lantaran telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan sebagai uang suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Selain itu, Susno juga dinyatakan telah menggelapkan dana penganaman pilkada Jabar 2008. (kuh/nw)
JAKARTA - Setelah sibuk melakukan persiapan, hari ini (11/4) tim pengacara dan tim advokasi Mabes Polri berencana mengajukan memori banding terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon