Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK
Untuk Sembunyikan dan Samarkan Harta Hasil Pidana
Jumat, 04 Maret 2011 – 06:06 WIB
"Misalnya saat membeli tanah garapan di Bogor, terdakwa membeli tanah dengan identitas Susno Djuaji yang berprofesi petani. Tapi, dalam surat tanda setor pajak atas nama Susno Duadji," lanjut Erbagtyo.
Baca Juga:
"Dia juga membeli tumah di Jalan Wijaya yang seharga Rp 5 miliar menggunakan uang cash dan cek perjalanan, sehingga sulit dilacak," imbuhnya.
JPU juga menuding, latar belakang Susno sebagai penyidik polri juga dimanfaatkan untuk menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri. Tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Susno memang benar-benar dilakukannya.
JPU lantas mengurai satu persatu penyangkalan yang pernah diucapkan Susno. Misalnya, tentang penyangkalan bahwa dirinya tidak pernah menerina uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. "Kami tetap yakin bahwa peristiwa tersebut (pemberian uang) terjadi pada 4 Desember 2008 di kediaman terdakwa," terang Erbagtyo.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelit. Kemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat