Susno Didukung Aksi di MK

Susno Didukung Aksi di MK
Susno Didukung Aksi di MK
Beberapa pasal yang dimaksudnya antara lain terkait pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), pasal 207 dan 316 KUHP. Namun, pihak koalisi menyadari bahwa pengujian materiil pasal-pasal terkait pencemaran nama baik telah dilakukan MK dan ditolak dengan norma pengujian antara lain pasal 28 UUD 1945 yang terkait Hak Azasi Manusia.

Koalisi meminta penegasan MK agar tidak menggunakan pasal-pasal tersebut pada pihak manapun, memberikan pendidikan konstitusional kepada masyarakat luas terkait pasal yang dinilai koalisi tak pantas digunakan tersebut dan juga meyakinkan public bahwa pasal kanker demokrasi itu menghambat pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan mafia hukum.

Meski sudah pernah diuji materiilkan, namun menurut Hakim Akil Muhctar, peluang untuk mengujikan kembali sangat terbuka. “Dari 310 sampai 321 itu kan baru tiga pasal yang pernah diuji. Dan itupun ditolak,” kata Akil. Pihaknya memberi catatan, bahwa pengujian kembali itu diajukan oleh pemohon yang berlainan dan dengan menggunakan norma pengujian UUD 1945 yang juga berbeda. Seperti, menggunakan pasal 1 UUD 1945 yang berbicara mengenai kedaulatan rakyat.

Secara personal, Hakim Akil menandaskan bahwa pasal-pasal terkait pencemaran nama baik tersebut memang dalam praktek penyelenggaraannya lebih banyak digunakan untuk membungkam kekuatan-kekuatan yang mendorong terjadinya demokrasi. Dan, dirinya menyatakan akan membawa pertemuan tersebut ke rapat paripurna Hakim MK. “Demokrasi tak akan muncul kalau tak ada penegakan hukum yang benar,” tukasnya. (wdi/jpnn)

JAKARTA-Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News