Susno Diingatkan Jangan Kabur
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:17 WIB
JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Jumat (18/2) dinihari. Ini merupakan konsekwensi hukum mengingat masa penahanan Susno telah habis meski sidang perkara yang dihadapinya belum vonis. Namun demikian majelis hakim berharap meski tak lagi ditahan Susno tidak melarikan diri dan tetap kooperatif menghadiri panggilan majelis. Terkait habisnya masa penahanan ini kuasa hukum Susno Maqdir Ismail menyebut masa penahanan memang sudah habis dan sudah seharusnya Susno dikeluarkan dari tahanan.
''Ini kita tidak mendahului ya, diharApkan sidang-sidang berikutnya diharapkan menghadiri. Ya namanya sidang korupsi jangan sampai tidak dihadiri oleh terdakwa. Ini kita tidak berprasangka buruk, mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadirinya,'' ujar Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Swiyantra di PN Jaksel, Kamis (17/2)
Seperti diberitakan sebelumnya Susno tengah menjalani sidang dugaan suap PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.Saat ini majelis masih menyidangkan kasus itu dan minggu depan mengagendakan pembacaan pledoi (nota keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa).
Baca Juga:
JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat,
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha