Susno Diingatkan Jangan Kabur
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:17 WIB
''Kita percaya bahwa hakim itu taat hukum. Tidak ada alasan hukum untuk tetap menahan Pak Susno dan Pak Susno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai pasal 26 KUHAP. Kalau ada pihak lain menciptakan perkara baru, itu namanya main hukum rimba yang harus dilawan oleh seluruh rakyat, '' ujar Maqdir melalui pesan singkatnya kepada wartawan Kamis siang.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra