Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
Kamis, 17 Februari 2011 – 18:48 WIB

Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum masa penahanannya habis pada Jumat (18/2) dinihari. ''Memang majelis yang menangani perkara ini memang sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi dan perlu diketahui sidang perkara ini saksi-saksinya 111 orang. Ketika ditetapkan itu dalam agenda persidangan dan menetapakan saksi oleh jaksa, sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, kadang-kadang tidak membawa saksi,'' ujar Ida Bagus di PN Jaksel, Kamis (17/2).
Namun sebelum putusan diketok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyidangkan perkara itu terpaksa mengeluarkan Susno dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat tempatnya ditahan. Pasalnya Kamis (17/2) masa penahanan Susno dinyatakan habis.
Humas PN Jaksel Ida Bagus Swiyantra menyebut sebelumnya pihaknya telah memperingati JPU agar menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan agar perkara itu cepat selesai. Namun menurut Ida Bagus, permintaan hakim itu tak dapat dipenuhi jaksa sehingga sidang tidak bisa diselesaikan secara cepat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya