Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
Kamis, 17 Februari 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum masa penahanannya habis pada Jumat (18/2) dinihari. ''Memang majelis yang menangani perkara ini memang sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi dan perlu diketahui sidang perkara ini saksi-saksinya 111 orang. Ketika ditetapkan itu dalam agenda persidangan dan menetapakan saksi oleh jaksa, sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, kadang-kadang tidak membawa saksi,'' ujar Ida Bagus di PN Jaksel, Kamis (17/2).
Namun sebelum putusan diketok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyidangkan perkara itu terpaksa mengeluarkan Susno dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat tempatnya ditahan. Pasalnya Kamis (17/2) masa penahanan Susno dinyatakan habis.
Humas PN Jaksel Ida Bagus Swiyantra menyebut sebelumnya pihaknya telah memperingati JPU agar menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan agar perkara itu cepat selesai. Namun menurut Ida Bagus, permintaan hakim itu tak dapat dipenuhi jaksa sehingga sidang tidak bisa diselesaikan secara cepat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo