Susno Diminta Berjiwa Besar Jalani Hukuman
Minggu, 28 April 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai kegagalan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, merupakan potret nyata carut marutnya penegakan hukum di negeri ini. "Tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," ucap Indra.
"Saya menyesalkan dan menyayangkn hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut," ujar Indra di Jakarta, Minggu (28/4).
Baca Juga:
Walaupun kata dia, dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap Susno, namun amar putusan tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai kegagalan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, merupakan potret nyata carut
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan