Susno Diminta Berjiwa Besar Jalani Hukuman
Minggu, 28 April 2013 – 16:25 WIB

Susno Diminta Berjiwa Besar Jalani Hukuman
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai kegagalan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, merupakan potret nyata carut marutnya penegakan hukum di negeri ini. "Tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," ucap Indra.
"Saya menyesalkan dan menyayangkn hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut," ujar Indra di Jakarta, Minggu (28/4).
Baca Juga:
Walaupun kata dia, dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap Susno, namun amar putusan tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai kegagalan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, merupakan potret nyata carut
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi