Susno Ditahan Karena Persulit Penyidikan
Senin, 24 Mei 2010 – 21:04 WIB
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan itu.
Pada persidangan hari ini, pihak Susno Duadji melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengajukan permohonan agar penahanan atas mantan Kabareskrim itu dinyatakan tidak sah karena kirang alat bukti dan tak memiliki dasar hukum kuat.
Namun demikian Mabes Polri sendiri bersikukuh bahwa penahanan telah sesuai preosedur. Dasar untuk penahanan yang dikantongi polisi antara lain karena kasus dugaan suap yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, Sehingga penyidik dibenarkan melakukan penahanan. "Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan," ujar wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.
Dijelaskannya, alasan lain penyidik melakukan penahanan karena Susno dianggap mempersulit proses penyidikan. Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak mau diperiksa sehingga penyidik mengalami kesulitan. "Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan tangan. Itu mempersulit," imbuhnya.
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya