Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor

Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor
Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor
JAKARTA - Proses penanganan kasus Bank Century oleh Bareskrim, menurut mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, tak perlu menunggu surat laporan masuk ke polisi. Terlebih katanya, kasus Bank Century yang berujung pada penangkapan Robert Tantular tersebut merupakan tindak pidana yang bukan masuk dalam delik aduan.

"Laporan BI itu setelah ditangkap. Jadi, bukan lapor dulu baru ditangkap, tapi ditangkap dulu baru lapor. Ada atau tidak, kasus tetap jalan," ujarnya dalam rapat (pemeriksaan) dengan Pansus Century, Rabu (20/1). Pasca penangkapan Robert Tantular yang diakuinya berawal dari perintah Wakil Presiden (Wapres) kepada Kapolri dan diteruskan kepadanya, Susno Duadji baru mendapatkan dokumen lengkap dari Bank Indonesia (BI) dua hari sesudahnya.

"Dua hari setelah itu mereka kooperatif membantu kita," terangnya. Ditegaskan Susno pula, semenjak dirinya masuk Bareskrim Polri pada medio Oktober 2008, pihaknya telah mendengar juga adanya kasus perbankan Bank Century. "Tapi kami dapat dari tahap penyelidikan, bukan dari informasi resmi," terangnya.

Seperti diketahui, Susno yang datang dengan menggunakan seragam resmi kepolisian, diperiksa terkait skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Berdasarkan keterangan dari mantan Wapres Jusuf Kalla pula, di forum yang sama beberapa hari lau, dirinyalah yang memerintahkan pihak kepolisian untuk menangkap Robert Tantular, begitu dilapori (adanya) rencana bailout Century oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI Boediono, tahun 2008 lalu. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Proses penanganan kasus Bank Century oleh Bareskrim, menurut mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, tak perlu menunggu surat laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News