Susno Duadji : BI Telat Berikan Data
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:39 WIB
Susno Duadji : BI Telat Berikan Data
JAKARTA - Susno Duadji benar-benar memenuhi janjinya untuk buka-bukaan soal Kasus Bank Century di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century bentukan DPR. Selama hampir tujuh jam, termasuk diselingi dengan istirahat untuk salat dan makan siang, mantan Kabareskrim Polri itu membeberkan berbagai hal tentang masalahyang selama ini menjadi pertanyaan publik maupun anggota Pansus.
Kejutan demi kejutan muncul saat perwira polisi berbintang tiga yang kini non-job itu memberi kesaksian, sehingga memaksa para anggota Pansus dalam rapat yang dipimpin Yahya Sacawirya itu melakukan pendalaman. Dalam hal perintah penangkapan Robert Tantular misalnya, Susno menegaskan bahwa cukup bukti bagi Polri untuk melakukan penangkapan meski prosesnya masih penyelidikan.
Baca Juga:
Dalam rapat itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, meminta klarifikasi Susno. "Waktu itu JK (Jusuf Kalla) mengatakan itu perampokan dan meminta penangkapan. Tetapi Bank Indonesia menyatakan tidak cukup alat bukti," ujar Fahri.
Menanggapi pertanyaan itu, Susno menegaskan bahwa dirinya sudah tahu adanya kredit fiktif di Bank century. Namun yang membuat Susno tidak habis pikir, tentunya Bank Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap perbankan juga tahu hal itu. Susno mengatakan, pelanggaran itu seharusnya sudah diketahui BI yang melakukan audit tiga bulanan.
JAKARTA - Susno Duadji benar-benar memenuhi janjinya untuk buka-bukaan soal Kasus Bank Century di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KKB Kabur dari Lapas Wamena, Satgas Cartenz: Kami Kejar Sampai Tertangkap Kembali
- Serangan Umum 1 Maret, Klaim & Versi (daripada) Soeharto
- Hadirkan Poliklinik Women & Children, RS Mitra Keluarga Bekasi Janjikan Layanan Komprehensif
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?