Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara

Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Susno sebelumnya didakwa melakukan korupsi karena menyalahgunakan dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Kala itu Susno menjabat Kapolda Jabar.

Penyandang pangkat Komjen yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga didakwa menerima suap saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kasus PT SAL ditangani Susno saat dia menjadi Kabareskrim Polri.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga merinci hal-hal memberatkan tuntutan hukuman atas Susno, yaitu karena sebagai penegak hukum justru melakukan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal lainnya yang memberatkan, karena Susno tidak menyesali perbuatannya. (zul/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News