Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 14 Februari 2011 – 18:18 WIB

Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Susno sebelumnya didakwa melakukan korupsi karena menyalahgunakan dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Kala itu Susno menjabat Kapolda Jabar.
Penyandang pangkat Komjen yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga didakwa menerima suap saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kasus PT SAL ditangani Susno saat dia menjadi Kabareskrim Polri.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga merinci hal-hal memberatkan tuntutan hukuman atas Susno, yaitu karena sebagai penegak hukum justru melakukan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal lainnya yang memberatkan, karena Susno tidak menyesali perbuatannya. (zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi