Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 14 Februari 2011 – 18:18 WIB
Seperti diketahui, Susno sebelumnya didakwa melakukan korupsi karena menyalahgunakan dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Kala itu Susno menjabat Kapolda Jabar.
Penyandang pangkat Komjen yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga didakwa menerima suap saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kasus PT SAL ditangani Susno saat dia menjadi Kabareskrim Polri.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga merinci hal-hal memberatkan tuntutan hukuman atas Susno, yaitu karena sebagai penegak hukum justru melakukan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal lainnya yang memberatkan, karena Susno tidak menyesali perbuatannya. (zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan