Susno Duadji Kalah Lagi
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan
Rabu, 14 Juli 2010 – 02:25 WIB
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Kabareskrim itu terkait dengan perpanjangan penahanannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (Arowana) selama 40 hari.
Majelis hakim tunggal Sudarwin mengatakan, perpanjangan penahanan yang dikenakan terhadap Susno telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Perpanjangan itu berdasarkan surat perintah Nomor: Sp.Han/ 12.a/ V/ 2010/ Pidkor&WCC tanggal 30 Mei 2010. "Perpanjangan penahanan (Susno) untuk pemeriksaan tambahan," kata Sudarwin saat membacakan putusan. Perpanjangan penahanan itu juga untuk meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti lain.
Baca Juga:
Beberapa saksi yang diperiksa yaitu Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Irjen Pol Badrodin Haiti. "Sehingga (perpanjangan penahanan) telah memenuhi syarat sesuai KUHAP," sambungnya.
Terkait alasan bahwa Susno sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim berpendapat, hal itu tidak ada hubungannya dengan KUHAP. "Meski dalam perlindungan LPSK, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat," terang Sudarwin.
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak