Susno Duadji Melawan Eksekusi
Sabtu, 23 Maret 2013 – 05:34 WIB
JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan ketuiga Senin (25/03) nanti. Sebaliknya, jaksa justru dilaporkan balik.
Susno Duadji melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Arif Zahrulyani ke Bareskrim Polri. Masyhudi dan Arif dituduh telah memalsukan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga:
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat laporan dengan nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13 tertanggal 15 Maret 2003. "Terlapor atas nama Masyhudi dan Arif telah memalsukan" putusan Mahkamah Agung dalam surat panggilan eksekusi yang dilayangkan terhadap klien kami," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/03).
Fredrich Yunadi mengatakan, surat panggilan pertama yang dibuat oleh Kejari Jaksel bernomor surat 556/O.1.14/Ft/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 tertera putusan MA bernomor 801/K/PID.SUS/2010 tanggal 29 Nopember 2010. Padahal, putusan MA yang benar bernomor 899K/Pid.Sus/2012. "Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti laporan ini," katanya.
JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya