Susno Duadji Melawan Eksekusi
Sabtu, 23 Maret 2013 – 05:34 WIB
Dia mengatakan, menjerat dua jaksa tersebut dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Kemudian Pasal 421, Pasal 333 KUHP. "Mereka terancam tindak pidana pemalsuan. Setidak-tidaknya percobaan pemalsuan putusan. Putusan MA No 899 sudah cukup jelas. Klien kami tidak menolak putusan. Meski mereka bilang akan memperbaiki,"katanya.
Yunadi menjelaskan amar putusan MA itu tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan. Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah penahanan. "Namun oknum-oknum jaksa tersebut telah menambahkan amar putusan dengan menyatakan klien kami harus menjalankan hukuman penjara 3,5 tahun," katanya
Oleh jaksa, Susno dianggap telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor. Dalam panggilan ketiga, Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB. Jika Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa.
Yunadi juga bersikeras, jika Susno sudah menjalani putusan Mahkamah Agung yang menyatakan "menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2500. "Sekali lagi, dalam kasasi itu tidak tertulis perintah penahanan dan sejumlah cacat lain. Jadi jaksa jangan menafsirkan kasasi ini,"katanya.(rdl)
JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya