Susno Duadji Melawan Eksekusi

Susno Duadji Melawan Eksekusi
Susno Duadji Melawan Eksekusi
Dia mengatakan, menjerat dua jaksa tersebut dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Kemudian Pasal 421, Pasal 333 KUHP. "Mereka terancam tindak pidana pemalsuan. Setidak-tidaknya percobaan pemalsuan putusan. Putusan MA No 899 sudah cukup jelas. Klien kami tidak menolak putusan. Meski mereka bilang akan memperbaiki,"katanya.

     

Yunadi menjelaskan amar putusan MA itu tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan. Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah penahanan.  "Namun oknum-oknum jaksa tersebut telah menambahkan amar putusan dengan menyatakan klien kami harus menjalankan hukuman penjara 3,5 tahun," katanya

     

Oleh jaksa, Susno dianggap telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.  Dalam panggilan ketiga, Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB. Jika Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa.

     

Yunadi juga bersikeras, jika Susno sudah menjalani putusan Mahkamah Agung yang menyatakan "menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2500. "Sekali lagi, dalam kasasi itu tidak tertulis perintah penahanan dan sejumlah cacat lain. Jadi jaksa jangan menafsirkan kasasi ini,"katanya.(rdl)

JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News