Susno Duadji Menyerah, Status Buron Dicabut
Jumat, 03 Mei 2013 – 09:51 WIB
Susno gagal dieksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Lebih sepekan Susno menghindar dari perburuan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah eksekusi gagal dilakukan Rabu (24/4) lalu.
Baca Juga:
Dalam putusan penolakan kasasi Susno, MA menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agung yang menyidangkan kasus Susno memutuskan mantan Kabareskrim Mabes Polri tiga tahun enam bulan penjara. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status buron Komjen (Purn) Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyerahkan diri. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih