Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
"Perlu dilihat rekomendasinya apa, karena di situ akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan koordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan," ujar Susno.
Susno juga diminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.
"Jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun," ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida juga bertanya soal penetapan tersangka dirinya yang dianggap bermasalah.
"Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek praperadilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan," papar Susno.
Saksi ahli lainnya, Jamin Ginting, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan karena bersifat personal.
Namun, sambungnya, jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggung jawabnya ada pada pemberi kuasa.
"Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa," kata Jamin. (cuy/jpnn)
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji jadi saksi ahli dalam sidang sumpah palsu.
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini