Susno Duadji Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Suap PT SAL Dinyatakan P21
Jumat, 02 Juli 2010 – 21:11 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji akan segera beralih statusnya dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Seiring lengkapnya berkas penyidikan atas Susno di kepolisian, maka sebentar lagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun berkas Susno yang sudah tuntas baru kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). "Informasi dari tim independen, Pak Susno sudah P21 untuk yang PT SAL, ‘’ ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto, di Mabes Polri, Jumat (2/7) sore.
Dengan rampungnya berkas penyidikan itu, Susno dan berkasnya akan diserahkan ke jaksa paling lambat dalam dua pekan ke depan. "Sebenarnya kalau sesuai aturan dalam waktu satu minggu ini sudah harus dilimpahkan tersangka dan bukti. Tapi ini kan banyak kasusnya," tambahnya.
Seperti diketahui, Susno saat menangani kasus PT SAL diduga pernah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung. Selain kasus suap PT SAL, Mabes Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji akan segera beralih statusnya dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Seiring
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional