Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:14 WIB
Terkait materi perkara yang didakwakan dan diputus MA sendiri, Susno Duadji enggan mengomentari lebih lanjut. Dia yakin masyarakat dan publik Indonesia sudah sangat tahu apa dan bagaimana kebenaran dari perkara yang telah merugikan dirinya tersebut. Sebab, peradilan hukum terbuka untuk umum.
“Untuk mengomentari tentang diri saya sendiri dan perkara ini, silahkan publik yang menilai. Dan dari hati sedalam-dalamnya, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung apa yang saya lakukan dan perjuangkan selama ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa (4/12). MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan siap menjalani eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis