Susno Harusnya Izin ke Kapolri

Susno Harusnya Izin ke Kapolri
Susno Harusnya Izin ke Kapolri
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) memunculkan sejumlah tanda tanya. Mulai dari kehadirannya dengan seragam dinas tanpa menunjukkan izin tertulis dari institusinya. Hingga keberadaannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa yang dituduh polisi terlibat pembunuhan.

Terkait izin kehadiran dengan seragam dinas itu, Mabes Polri belum bisa memastikan apakah itu telah ada izin atau tidak. Yang jelas, ini akan ditindak lanjuti secara internal kepolisian. "Inikan masalahnya dinas, tentunya dari internal akan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (7/1) siang.

Namun demikian, ia tak memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada seniornya itu, jika terbukti ada pelanggaran etika kepolisian dalam kehadiran itu. "Masalahnya nanti bisa ditanyakan di Propam," ujarnya.

Yang jelas, tambah Kabareskrim, secara prosedural seseorang polisi yang meninggalkan tugas dalam jam dinas dan mengenakan atribut kedinasan harus mengantongi izin dari pimpinannya. "Ya, kalau misalkan kita dalam jam dinas, harus beri tahu, minta izin pada pimpinan. Untuk Susno, terangnya, izin itu harus diperoleh dari Kapolri," imbuhnya.(zul/jpnn)

JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News