Susno Harusnya Izin ke Kapolri
Kamis, 07 Januari 2010 – 15:12 WIB
Susno Harusnya Izin ke Kapolri
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) memunculkan sejumlah tanda tanya. Mulai dari kehadirannya dengan seragam dinas tanpa menunjukkan izin tertulis dari institusinya. Hingga keberadaannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa yang dituduh polisi terlibat pembunuhan.
Terkait izin kehadiran dengan seragam dinas itu, Mabes Polri belum bisa memastikan apakah itu telah ada izin atau tidak. Yang jelas, ini akan ditindak lanjuti secara internal kepolisian. "Inikan masalahnya dinas, tentunya dari internal akan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (7/1) siang.
Baca Juga:
Namun demikian, ia tak memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada seniornya itu, jika terbukti ada pelanggaran etika kepolisian dalam kehadiran itu. "Masalahnya nanti bisa ditanyakan di Propam," ujarnya.
Yang jelas, tambah Kabareskrim, secara prosedural seseorang polisi yang meninggalkan tugas dalam jam dinas dan mengenakan atribut kedinasan harus mengantongi izin dari pimpinannya. "Ya, kalau misalkan kita dalam jam dinas, harus beri tahu, minta izin pada pimpinan. Untuk Susno, terangnya, izin itu harus diperoleh dari Kapolri," imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara