Susno Harusnya Izin ke Kapolri
Kamis, 07 Januari 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) memunculkan sejumlah tanda tanya. Mulai dari kehadirannya dengan seragam dinas tanpa menunjukkan izin tertulis dari institusinya. Hingga keberadaannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa yang dituduh polisi terlibat pembunuhan.
Terkait izin kehadiran dengan seragam dinas itu, Mabes Polri belum bisa memastikan apakah itu telah ada izin atau tidak. Yang jelas, ini akan ditindak lanjuti secara internal kepolisian. "Inikan masalahnya dinas, tentunya dari internal akan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (7/1) siang.
Baca Juga:
Namun demikian, ia tak memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada seniornya itu, jika terbukti ada pelanggaran etika kepolisian dalam kehadiran itu. "Masalahnya nanti bisa ditanyakan di Propam," ujarnya.
Yang jelas, tambah Kabareskrim, secara prosedural seseorang polisi yang meninggalkan tugas dalam jam dinas dan mengenakan atribut kedinasan harus mengantongi izin dari pimpinannya. "Ya, kalau misalkan kita dalam jam dinas, harus beri tahu, minta izin pada pimpinan. Untuk Susno, terangnya, izin itu harus diperoleh dari Kapolri," imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024