Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Senin, 05 Juli 2010 – 06:31 WIB
Meski begitu, tim kuasa hukum Susno belum akan melakukan upaya hukum terkait putusan P21 tersebut. Ari menuturkan, pihaknya lebih memilih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya yurisprudensi Undang Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait status Susno.
"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangka. Kalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungi. Jadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal ini. Perwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai. "Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)
JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan