Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Senin, 05 Juli 2010 – 06:31 WIB

Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Meski begitu, tim kuasa hukum Susno belum akan melakukan upaya hukum terkait putusan P21 tersebut. Ari menuturkan, pihaknya lebih memilih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya yurisprudensi Undang Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait status Susno.
"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangka. Kalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungi. Jadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal ini. Perwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai. "Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)
JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan