Susno Ingin Ditangani KPK
Kamis, 13 Mei 2010 – 21:05 WIB

Susno Ingin Ditangani KPK
JAKARTA - Dukungan untuk Komjen (Pol) Susno Duadji terus mengalir. Ratusan keluarganya dari Pagar Alam, Lahat, Muara Enim, Palembang, Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), dan Jakarta berdatangan ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok tempat jenderal bintang tiga itu ditahan. Sebagian lagi menuju kediaman Susno di Puri Cinere, Depok. Ikut pula berkunjung ke Mako Brimob Kelapa Dua antara lain ibunda Susno, Mardiyah, serta tujuh saudara Susno seperti adik kelimanya, Hardi Duadji. “Kami bangga kepada Pak Susno, karena beliau adalah pahlawan, beliau berani menyuarakan kebenaran, membongkar mafia hukum dan makelar kasus. Kami tidak percaya beliau menerima suap,” beber Hardi kepada wartawan.
Ratusan keluarga Susno berencana mendirikan tenda di gedung DPR, Mako Brimob, dan Komnas HAM. Dukungan juga datang dari Facebookers antimafia hukum dan makelar kasus (markus) yang berencana menggelar aksi di Jakarta. Bahkan di rumah Susno di Cenere, dukungan dalam bentuk spanduk makin banyak. Dalam spanduk itu tertera sejumlah organisasi massa dan mahasiswa.
Baca Juga:
”Ada sekitar delapan mobil yang datang dari Pagar Alam dan sekitarnya. Rencananya keluarga mendirikan tenda di Brimob Kepala Dua, Komnas HAM, dan DPR. Intinya, minta Pak Susno dikeluarkan dari penjara, karena Pak Susno tidak bersalah dan telah berkontribusi membongkar mafia hukum dan markus,” ujar kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir kepada JPNN, Kamis (13/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Dukungan untuk Komjen (Pol) Susno Duadji terus mengalir. Ratusan keluarganya dari Pagar Alam, Lahat, Muara Enim, Palembang, Lubuk Linggau
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum