Susno Kecewa Menjadi Korban
Jumat, 11 Februari 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Persidangan Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Kemarin (10/2), sidang mengagendakan pemeriksaan terakhir, yakni pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, sidang mantan Kabareskrim itu akan masuk pada pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum. Dia mengaku telah menyampaikan adanya dugaan permainan mafia hukum dalam perkara penggelapan modal Arowana itu. ketika itu, Susno menyebutkan adanya Mr. X di depan Komisi III (bidang hukum) DPR. Namun hingga kini, menurut Susno perkara itu tidak jalan. "Ini yang saya sesalkan. Sampai sekarang belum ada tersangka mafia perkara Arowana dan saya belum pernah diperiksa untuk kasus ini," keluh Susno.
Kesempatan diperiksa dalam persidangan, dimanfaatkan Susno untuk menyampaikan bantahannya atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jabar itu juga menumpahkan kekecewaannya telah menjadi korban kriminalisasi.
Misalnya terkait kasus Arowana di mana dirinya justru menjadi pengungkap (whistle blower) adanya dugaan permainan perkara. "Di sini saya yang mengungkapnya, kok saya malah yang ditahan selama sembilan bulan, dijadikan terdakwa," kata Susno dengan nada meninggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Kemarin (10/2), sidang mengagendakan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul