Susno Kecewa Menjadi Korban
Jumat, 11 Februari 2011 – 05:25 WIB

Susno Duadji saat diperiksa di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Kemarin (10/2), sidang mengagendakan pemeriksaan terakhir, yakni pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, sidang mantan Kabareskrim itu akan masuk pada pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum. Dia mengaku telah menyampaikan adanya dugaan permainan mafia hukum dalam perkara penggelapan modal Arowana itu. ketika itu, Susno menyebutkan adanya Mr. X di depan Komisi III (bidang hukum) DPR. Namun hingga kini, menurut Susno perkara itu tidak jalan. "Ini yang saya sesalkan. Sampai sekarang belum ada tersangka mafia perkara Arowana dan saya belum pernah diperiksa untuk kasus ini," keluh Susno.
Kesempatan diperiksa dalam persidangan, dimanfaatkan Susno untuk menyampaikan bantahannya atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jabar itu juga menumpahkan kekecewaannya telah menjadi korban kriminalisasi.
Misalnya terkait kasus Arowana di mana dirinya justru menjadi pengungkap (whistle blower) adanya dugaan permainan perkara. "Di sini saya yang mengungkapnya, kok saya malah yang ditahan selama sembilan bulan, dijadikan terdakwa," kata Susno dengan nada meninggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Kemarin (10/2), sidang mengagendakan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun