Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Senin, 05 Juli 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji mempermasalahkan perpanjangan penahanan dirinya yang dilakukan Tim Penyidik Mabes Polri. Perpanjangan penahan dalam kasus dugaan suap PT Salma Arwan Lestari terhadap Susno Duadji dinilai berlebihan. Karena itu, melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, Susno kembali membawa ke sidang pra peradilan. "Oleh karena tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran yaitu kekhawatiran yang masuk akal bahwa pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan/perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak memenuhi salah satu alasan yang fundamental sebagai dasar penahanan yaitu alasan yang merupakan dasar menurut keperluan," ujar Henry dalam surat permohonan pra peradilan tersebut.
Sidang perdana Pra Peradilan ini digelar Senin (5/7) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh hakim tunggal Sudarwin SH. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat membacakan draf gugatan pra peradilan tersebut.
Baca Juga:
Disebutkan alasan PP tersebut karena pemohon merasa alasan penahanan dan perpanjangan masa penahanan itu tidak masuk akal dan sesuai dengan alasan hukum yang ada.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji mempermasalahkan perpanjangan penahanan dirinya yang dilakukan Tim Penyidik Mabes
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku