Susno Korban Pasal Pencemaran

Susno Korban Pasal Pencemaran
Susno Korban Pasal Pencemaran
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebaiknya dicabut karena pasal itu telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi proses perbaikan bangsa ini ke depan.

"Sudah terlalu banyak korban berjatuhan akibat pasal pencemaran nama baik itu. Solusinya hanya satu, cabut pasal tersebut agar hak-hak masyarakat dalam mengawasi penyelengaraan pemerintahan bisa lebih efektif. Kalau tidak, pasal itu akan tetap jadi momok," tegas Irman di press room Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan Jakarta, Rabu (24/3).

Korban terkini yang saat ini menjadi perhatian publik adalah apa yang tengah menimpa mantan  Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Irman, Susno itu ibarat terjatuh di rumahnya karena ingin membersihkan rumahnya sendiri. "Dengan demikian, wajib bagi kita untuk menolongnya hingga Susno bisa menyelesaikan pekerjaan dalam membersihkan rumahnya itu."

Menurut Irman, jika saja Susno tersebut agak sedikit diam, selangkah lagi dia berpeluang jadi orang nomor 1 di jajaran Kepolisian RI. "Tapi itulah konsekuensinya, karena mulai 'nyanyi' maka tertutup peluang Susno jadi Kapolri bahkan yang terjadi sebaliknya dia jadi tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik," ungkap Irman.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News