Susno Korban Pasal Pencemaran
Rabu, 24 Maret 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebaiknya dicabut karena pasal itu telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi proses perbaikan bangsa ini ke depan. Menurut Irman, jika saja Susno tersebut agak sedikit diam, selangkah lagi dia berpeluang jadi orang nomor 1 di jajaran Kepolisian RI. "Tapi itulah konsekuensinya, karena mulai 'nyanyi' maka tertutup peluang Susno jadi Kapolri bahkan yang terjadi sebaliknya dia jadi tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik," ungkap Irman.
"Sudah terlalu banyak korban berjatuhan akibat pasal pencemaran nama baik itu. Solusinya hanya satu, cabut pasal tersebut agar hak-hak masyarakat dalam mengawasi penyelengaraan pemerintahan bisa lebih efektif. Kalau tidak, pasal itu akan tetap jadi momok," tegas Irman di press room Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Korban terkini yang saat ini menjadi perhatian publik adalah apa yang tengah menimpa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Irman, Susno itu ibarat terjatuh di rumahnya karena ingin membersihkan rumahnya sendiri. "Dengan demikian, wajib bagi kita untuk menolongnya hingga Susno bisa menyelesaikan pekerjaan dalam membersihkan rumahnya itu."
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius