Susno Korban Pasal Pencemaran
Rabu, 24 Maret 2010 – 18:38 WIB
Dia juga mengingatkan bahwa siapapun bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tersebut. "Bahkan pencopet pun bisa menuduh orang yang dicopetnya sebagai pihak yang telah mencermarkan nama baiknya disaat orang yang dicopet berteriak copet di atas angkot dengan cara melaporkan pihak dicopet ke polisi," imbuh Irman.
Baca Juga:
Sementara penasihat hukum Susno Duadji, Efran Juri menyesalkan tindakan Mabes Polri menjadikan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polisi. "Padahal sebelum melaporkan praktek markus ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, Susno sudah terlebih dahulu melaporkannya ke pimpinan Polri. Tapi tidak pernah ditindak lanjuti," jelas Efran.
Ketika Susno melaporkannya ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, ternyata masalah jadi lain hingga Susno dijadikan tersangka pelaku pencemaran nama baik sementara pihak yang diduga terlibat dengan markus dilindungi. "Mestinya pihak pelapor yang dapat perlindungan," kata Efran.
Dia juga mengungkap bahwa Susno Duadji saat ini telah diingatkan oleh sejumlah rekan-rekan perwira di Mabes Polri agar Susno memposisikan dirinya dalam Waspada I. "Pesan Waspada I itu berasal dari sejumlah rekan-rekan Susno yang berkomitmen terhadap sebuah perubahan di tubuh Polri," ungkap Efran. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa