Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan

Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan
Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan
JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji  dari tahanan pada Kamis (17/2) tengah malam. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, lepasnya mantan Kabareskirm Mabes Polri itu dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan di persidangan.

Dijelaskannya, dari dua kasus yang dijeratkan pada Susno yakni perkara dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat serta dugaan menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 150 saksi.  Sebanyak 60 saksi untuk perkara SAL dan 90 saksi dalam kasus dana pengamanan pemilukada Jabar, yang kala itu Susno menjabat sebagai Kapolda.

"Untuk pemilukada, sebagian besar saksi (polisi) sudah dimutasi. Bahkan ada satu saksi yang jadi Kapolres di Papua. Dipanggil sampai 6 kali tidak hadir hadir," kata Noor Rachmad di temui di ruang kerjanya, menjelaskan permasalahan yang dihadapi tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sulitnya lagi, tambah dia, dipersidangan baik hakim maupun pengacara menolak keterangan saksi dibawah sumpah untuk dibacakan jaksa.

"Susno sendiri, mangkir dari persidangan sampai lima kali. Jadi masa penahanan habis," tambahnya lagi. Noor Rachmad memastikan pula, tak ada lagi upaya hukum yang bisa mencegah lepasnya Susno ini. "Tidak ada. Kalau sidang (Susno) berangkat dari rumah, tidak dari Rutan," katanya lagi. Meski begitu, Noor menjamin pihaknya akan terus mengawasi keberadaan Susno, agar bisa  menghadiri persidangan. "Kemungkinan kalau sidang, dia akan kita jemput," jelasnya.

JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji  dari tahanan pada Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News