Susno Lepas, Jaksa tak Mau Disalahkan
Kamis, 17 Februari 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji dari tahanan pada Kamis (17/2) tengah malam. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, lepasnya mantan Kabareskirm Mabes Polri itu dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan di persidangan.
Dijelaskannya, dari dua kasus yang dijeratkan pada Susno yakni perkara dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat serta dugaan menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 150 saksi. Sebanyak 60 saksi untuk perkara SAL dan 90 saksi dalam kasus dana pengamanan pemilukada Jabar, yang kala itu Susno menjabat sebagai Kapolda.
"Untuk pemilukada, sebagian besar saksi (polisi) sudah dimutasi. Bahkan ada satu saksi yang jadi Kapolres di Papua. Dipanggil sampai 6 kali tidak hadir hadir," kata Noor Rachmad di temui di ruang kerjanya, menjelaskan permasalahan yang dihadapi tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sulitnya lagi, tambah dia, dipersidangan baik hakim maupun pengacara menolak keterangan saksi dibawah sumpah untuk dibacakan jaksa.
"Susno sendiri, mangkir dari persidangan sampai lima kali. Jadi masa penahanan habis," tambahnya lagi. Noor Rachmad memastikan pula, tak ada lagi upaya hukum yang bisa mencegah lepasnya Susno ini. "Tidak ada. Kalau sidang (Susno) berangkat dari rumah, tidak dari Rutan," katanya lagi. Meski begitu, Noor menjamin pihaknya akan terus mengawasi keberadaan Susno, agar bisa menghadiri persidangan. "Kemungkinan kalau sidang, dia akan kita jemput," jelasnya.
JAKARTA- Kejaksaan menolak disebut sebagai pihak yang harus dimintai tanggung jawab terkait akan lepasnya Susno Duadji dari tahanan pada Kamis
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal