Susno: Masa Saya Menjalani Perkara Orang Lain
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Namun dia masih bingung harus menjalani eksekusi yang mana.
"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500," kata Susno di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Hal ini dikatakan Susno karena dalam putusan MA yang menolak kasasinya hanya disebutkan; "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Serta Membebankan pemohon kasasi/ terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500".
"Seandainya balik ke putusan PT, yang diputus PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Lha gimana mau masukkan saya, nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masa saya menjalani perkara orang lain," tuturnya.
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan