Susno Mengaku Belum Pernah Dipidana
Selasa, 30 April 2013 – 17:51 WIB
JAKARTA - Bakal calon anggota legielatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang, Susno Duadji mengaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana ke KPU. Hal ini diketahui dari formulir BB-1 yang diserahkannya kepada KPU saat mendaftar sebagai bakal caleg pada 22 April lalu.
Formulir BB-1 adalah pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Formulir ini merupakan salah satu berkas syarat pencalonan anggota legislatif.
Baca Juga:
Seperti dilansir dari data KPU RI, Selasa (30/4), surat pernyataan bermaterai ini ditandatangani oleh Susno serta Ketua Umum dan Sekjen PBB. Selaku bakal caleg PBB, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I dengan nomor urut 1.
Seperti diketahui, Susno telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus suap dari PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar 2008. Namun, hingga saat ini vonis tersebut tidak pernah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
JAKARTA - Bakal calon anggota legielatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang, Susno Duadji mengaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana ke KPU. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP