Susno Mengaku Tak Dilibatkan
Dalam Penanganan Kasus Antasari
Kamis, 07 Januari 2010 – 14:08 WIB
JAKARTA - Saat bersaksi bagi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri (Komjen (pol) Susno Duadji mengaku tidak tahu banyak perihal penanganan kasus pembunuhan atas Nasruddin Zulkarnaen. Alasannya, ada tim pengawas penyidik yang diketuai langsung oleh Wakabareskrim, Irjen (Pol) Hadiatmoko. Hanya saja, kata Susno, dirinya baru tahu adanya tim itu setelah tim yang juga diketuai Hadiatmoko itu gagal mencari motivasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun saat penasehat Antasari, Ary Yusuf Amir menanyakan soal kepentingan pembentukan tim tersebut, Susno justru menilai kepentingan itu merupakan hal yang wajar. "Tapi apa dibalik kepentingan itu hanya dia (Hadiatmoko) dan Tuhan yang tahu," tandas mantan Kapolda Jabar itu.
Selain itu, lanjut Susno, kasus itu juga ditangani di Polda Metro Jaya. Susno bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilapori hasil kerja tim yang diketuai Hadiatmiko. "Laporan langsung ke Kapolri, tidak lewat saya," tandas Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Saat ditanya soal adanya tekanan Hadiatmoko kepada Wiliardi Wizar agar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu memberi keterangan yang memojpkkan Antasari Azhar, Susno juga mengaku tidak tahu. Namun demikian Susno mengetahui adanya tim yang dibentuk khusus untuk mencari motif pembunuhan.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat bersaksi bagi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri (Komjen (pol) Susno Duadji mengaku tidak tahu banyak perihal
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong