Susno Menolak Diperiksa
Jumat, 26 Maret 2010 – 11:56 WIB
JAKARTA- Pemeriksaan lanjutan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji, batal dilakukan Jumat (26/3) pagi. Jenderal bintang tiga itu menolak pemeriksaan karena menganggap pemeriksaan terhadap dirinya tak sesuai dengan aturan. Susno yang telah datang ke gedung pemeriksaan di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, meninggalkan ruang pemeriksaan.
"Terperiksa keberatan karena pemeriksaan menggunakan peraturan yang dianggap belum sah, karena belum diundangkan dalam peraturan oleh pihak Menkumham sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2004/ Kepres," ujar Hendri Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji, saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Baca Juga:
Dijelaskan, undang-undang yang mengatur tatacara kerja komisi kode etik kepolisian itu, belum bisa digunakan karena belum diundangkan dan belum dilampirkan dalam lembaran negara. Atas dasar itulah Susno, dan penasehat hukumnya enggan meneruskan pemeriksaan. "Pemeriksaan hari ini tidak dilanjutkan," tambahnya, mendampingi Susno, saat meninggalkan Mabes Polri.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Susno hadir memenuhi panggilan menyidik. Namun tak lama berselang, sekitar pukul 10.50 Wib, ia meninggalkan gedung pemeriksaan. Seperti dijadwalkan sebelumnya, hari ini jenderal bintang tiga itu akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi. "Pemeriksaan kali ini terkait masalah internal Polri menyangkut kode etik profesi dan disiplin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, beberapa saat setelah Susno Duadji masuk ke gedung pemeriksaan.(zul/jpnn)
JAKARTA- Pemeriksaan lanjutan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji, batal dilakukan Jumat (26/3) pagi. Jenderal bintang tiga itu menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat