Susno Meradang. Saya ini Jenderal !
Tak Sudi Dirinya Disamakan dengan Mafia Pajak Gayus Tambunan
Rabu, 17 November 2010 – 08:48 WIB
JAKARTA -- Ketika disebut-sebut sering keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok seperti yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji meradang. Dia pun membantah telah mendapatkan perlakuan istimewa seperti yang diperoleh Gayus selama berada di tahanan. Ditanya kemungkinan dia dijadikan saksi untuk kasus Gayus tersebut, Susno menyerahkan kepada penyidik. Namun menurut dia, seharusnya seorang saksi adalah yang melihat secara langsung. "Saya nggak bisa menyaksikan, jadi nggak bisa jadi saksi. Tapi kalau penyidik mau jadikan saya saksi, ya terserah," papar Susno.
Ketika dikatakan bahwa sumber yang menyebut Susno sering keluar dari tahanan di Rutan Mako Brimob adalah Kompol Iwan Setiawan (Karutan Mako Brimob), Susno meragukannya. "Iwan dalam BAP-nya (berita acara pemeriksaan) tidak pernah ngomong kayak gitu," bantah Susno di sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (16/11). Dia bahkan menyatakan telah menanyakan hal itu secara langsung ke Iwan.
Baca Juga:
Mantan Kapolda Jabar itu menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu dengan aktifitas Gayus yang sering meninggalkan rutan. Termasuk saat mantan pegawai Ditjen Pajak itu keluyuran hingga ke Bali. "Ruang tahanan saya itu jauh (dengan ruang tahanan Gayus). Jadi saya nggak tahu," tegas Susno.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketika disebut-sebut sering keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok seperti yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan, mantan Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan