Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno sebagai dakwaan yang tidak cermat dan kabur. Susno merasa ada pihak yang sengaja menghancurkan kredibilitasnya. Tim pengacara Susno meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, dan mengeluarkan Susno dari penjara.
"JPU menggabungkan dua perkara, yaitu dalam kasus Polda Jabar dan perkara kasus Arwana. Jelas aneh, masak dua perkara yang berbeda tapi dimuat dalam satu surat dakwaan,” kata salah seorang pengacara Susno, M Assegaf, usai sidang penyampaian eksepsi kliennya di PN Jaksel, Rabu (6/10).
Baca Juga:
Menurutnya, kedua perkara itu tidak ada sangkut pautnya, berbeda waktu dan tempat kejadiannya. Kasus Arwana berada di wilayah hukum PN Jaksel dan sebagian besar saksi juga beralamat di wilayah hukum PN Jaksel. Sementara kasus Polda Jabar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung.
Penggabungan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. "Locus dan tempus-nya (waktu dan tempat) berbeda,” ujarnya.
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno
BERITA TERKAIT
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi