Susno Merasa Sengaja Dihancurkan

Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Dia menyebut, dua kasus itu tidak mempunyai kaitan sama sekali. Dalam kasus Arwana, Susno didakwa melakukan pidana sendiri dan tidak bekerjasama dengan orang lain. Itu disangkut-sangkutkan dengan kasus di Polda Jabar.

Surat dakwaan juga tidak menunjukkan bahwa kasus Arwana dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan alat yang bisa digunakan dalam kasus Polda Jabar, atau untuk menghindarkan diri dari pemidanaan kasus lain.

"Kasus korupsi di Bandung digabung dengan kasus pembunuhan di Manado. Kasarnya begitu," cetusnya.

Menurut Assegaf, dua perkara boleh digabung apabila mempunyai keterkaitan erat dan tidak berjauhan. Fakta tersebut menunjukkan, JPU tidak cermat.

JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News