Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB
Dia menyebut, dua kasus itu tidak mempunyai kaitan sama sekali. Dalam kasus Arwana, Susno didakwa melakukan pidana sendiri dan tidak bekerjasama dengan orang lain. Itu disangkut-sangkutkan dengan kasus di Polda Jabar.
Baca Juga:
Surat dakwaan juga tidak menunjukkan bahwa kasus Arwana dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan alat yang bisa digunakan dalam kasus Polda Jabar, atau untuk menghindarkan diri dari pemidanaan kasus lain.
"Kasus korupsi di Bandung digabung dengan kasus pembunuhan di Manado. Kasarnya begitu," cetusnya.
Menurut Assegaf, dua perkara boleh digabung apabila mempunyai keterkaitan erat dan tidak berjauhan. Fakta tersebut menunjukkan, JPU tidak cermat.
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru