Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB
Assegaf juga menuding bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang didakwakan berlaku di wilayah hukum PN Bandung. “Penggabungan dua kasus ini mengesankan adanya upaya sistematis untuk menghancurkan kredibilitas Susno,” cetusnya
Selain itu, Assegaf mengatakan, seharusnya Susno diadili terakhir, karena dia adalah peniup peluit atau whistle blower untuk kasus-kasus lain yang terkait, misalnya kasus Gayus, Sjahril Djohan, dan Haposan.
"Mereka-mereka yang dilaporkan Susno harus dibuktikan dulu dong di persidangan. Apabila laporan Susno terbukti benar di persidangan, Susno akan dianggap pahlawan, bukan malah diseret jadi tersangka dan ditahan,” kata dia.
Assegaf menyesalkan permohonan perlindungan saksi untuk kliennya tidak digubris oleh Mabes Polri. Dia berharap Kapolri yang baru bisa lebih bijak. "Mudah-mudahan eranya berubah," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru