Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB

Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Assegaf juga menuding bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang didakwakan berlaku di wilayah hukum PN Bandung. “Penggabungan dua kasus ini mengesankan adanya upaya sistematis untuk menghancurkan kredibilitas Susno,” cetusnya
Selain itu, Assegaf mengatakan, seharusnya Susno diadili terakhir, karena dia adalah peniup peluit atau whistle blower untuk kasus-kasus lain yang terkait, misalnya kasus Gayus, Sjahril Djohan, dan Haposan.
"Mereka-mereka yang dilaporkan Susno harus dibuktikan dulu dong di persidangan. Apabila laporan Susno terbukti benar di persidangan, Susno akan dianggap pahlawan, bukan malah diseret jadi tersangka dan ditahan,” kata dia.
Assegaf menyesalkan permohonan perlindungan saksi untuk kliennya tidak digubris oleh Mabes Polri. Dia berharap Kapolri yang baru bisa lebih bijak. "Mudah-mudahan eranya berubah," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi