Susno Merasa Sengaja Dihancurkan

Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Assegaf juga menuding bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang didakwakan berlaku di wilayah hukum PN Bandung. “Penggabungan dua kasus ini mengesankan adanya upaya sistematis untuk menghancurkan kredibilitas Susno,” cetusnya

Selain itu, Assegaf mengatakan, seharusnya Susno diadili terakhir, karena dia adalah peniup peluit atau whistle blower untuk kasus-kasus lain yang terkait, misalnya kasus Gayus, Sjahril Djohan, dan Haposan.

"Mereka-mereka yang dilaporkan Susno harus dibuktikan dulu dong di persidangan. Apabila laporan Susno terbukti benar di persidangan, Susno akan dianggap pahlawan, bukan malah diseret jadi tersangka dan ditahan,” kata dia.

Assegaf menyesalkan permohonan perlindungan saksi untuk kliennya tidak digubris oleh Mabes Polri. Dia berharap Kapolri yang baru bisa lebih bijak. "Mudah-mudahan eranya berubah," ujarnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News