Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji melalui kuasa hukumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan putusan sela terkait uji materiil pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pokok perkara uji materiil, pihak Susno meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan dalam permohonan putusan sela, pihak Susno meminta agar MK menghentikan dan menunda penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Susno sebagai tersangka.

“Permohonan provisi ini penting untuk diajukan oleh pemohon agar pemohon mendapatkan jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani pemohon. Sebab, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan tindakan hukum dengan tetap berpedoman pada norma yang sedang diujikan, maka hak konstitusional pemohon terus menerus dilanggar secara sengaja,” kata Kuasa Hukum Susno, Maqdir Ismail kepada Majelis Panel Hakim MK yang diketuai Ahmad Sodiki, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (25/6).

Disamping itu, menurutnya, secara faktual, dalam perkara Susno kini tengah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga MK patut meneluarkan putusan sela. “Meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan provisi, namun mahkamah sudah pernah memutuskan putusan ini,” katanya.

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji melalui kuasa hukumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan putusan sela terkait uji materiil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News