Susno Minta Radja dan Edmon Dipidana

Susno Minta Radja dan Edmon Dipidana
Susno Minta Radja dan Edmon Dipidana
SURABAYA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji makin berani menuntut penuntasan kasus mafia pajak yang melibatkan dua jenderal kepolisian Brigjen  Radja Erizman dan  Brigjen Edmond Ilyas yang kini tengah diproses oleh tim independen kepolisian. Dia menilai bahwa sanksi pidana merupakan hukuman paling pas bagi keduanya.

Melalui sambungan telepon dalam bedah buku "Bukan Testimoni Susno" karya IzHarry Agusjaya Moenzir di Gramedia Expo kemarin, Susno kembali menyuarakan tuntutannya itu. "Kalau salah ya harus dipidana bukan sanksi administratif," kata Susno yang sepertinya merujuk ke dua bawahannya itu. Hukuman yang pas bagi orang yang bersalah melakukan pidana, kata Susno adalah dijebloskan ke penjara. "Kalau salah  karena korupsi ya harus dipenjara itu," ujarnya, kemarin.

Dia menerangkan apa yang diungkapkan selama ini sudah menjadi pro dan kontra yang hebat di masyarakat. Tapi, dia berharap borok yang diungkapkannya itu akan memperbaiki Polri ke depan. "Ini seru, berani menyatakan atau tidak berani kemudian mati," ujarnya.

Melalui hubungan telepon itu, Susno juga menceritakan bahwa peluang menyalahgunakan kekuasaan di kepolisian itu sangat besar. Sebagai polisi, minimal harus tahan dengan iming-iming dari setoran besar. Sebab, sebagai Kabareskrim, gaji yang diterima amat kecil Rp 11,7 juta. Namun memanggung kebutuhan besar. "Kalau mau korupsi yang jelas peluangnya sangat besar. Mau atau tidak yang tahu hanya Tuhan. Tapi semua itu saya tolak," katanya.

SURABAYA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji makin berani menuntut penuntasan kasus mafia pajak yang melibatkan dua jenderal kepolisian Brigjen 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News