Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Rabu, 30 Maret 2011 – 18:22 WIB

Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku lega, kini korpsnya Mabes Polri turun tangan memberikan pembelaan kepadanya. Ia mengaku percaya tim pengacara dari Mabes Polri akan menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum. Sekalipun, sebelumnya Korpsnya pula yang meyeretnya ke meja hijau. "Saya percaya, pengacara dari Mabes Polri, karena ini pengacara dari institusi. Dan saya yakin, institusi Polri tidak akan menjatuhkan namanya sendiri," kata Susno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3). Seperti diberitakan sebelumnya Kamis (24/3) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis The Whistle Blower itu Tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu Susno juga diganjar membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar.
Susno mengaku sudah memasrahkan nasib-nya kepada para pengacara yang ditunjuk Polri dalam menyampaikan pembelaannya di pengadilan tingkat banding nanti. Saat ini seluruh pembelaan akan berada dibawah tim polri itu tambah Susno. ‘’ Apakah pengacara saya akan dipakai atau tidak, itu terserah,’’ tambahnya santai.
Baca Juga:
Karena itulah Rabu siang anggota tim pengacara yang selama ini mendampinginya menemui Susno. Tim pengacara menyerahkan berkas-berkas dan dokumen guna mempersiapkan materi banding yang akan dibuat tim pengacara polisi. ‘’Nanti berkas-berkas itu diserahkan ke tim pembela polri. Status pembelaan di bawah koordinator institusi polri yaitu Binkum (divisi pembinaan hukum),’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku lega, kini korpsnya Mabes Polri turun tangan memberikan pembelaan kepadanya.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus