Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Rabu, 30 Maret 2011 – 18:22 WIB
Ini merupakan hukuman yang diberikan majelis yang diketuai Charis Mulyanto itu kepada Susno atas dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar dan suap PT SAL sekitar Rp 500 juta yang dilakukannya. Usai vonis itu Susno menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas apa yang dijatuhkan padanya. Ia, merasa apa yang dijatuhkan padanya tak pantas dan penuh dengan rekayasa.(zul/jpnn)
JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku lega, kini korpsnya Mabes Polri turun tangan memberikan pembelaan kepadanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati